Minggu, 11 Mei 2014

Hukum Chatting Dengan Non Mahram Via Sosmed dalam Pandangan Islam


Diasuh oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Tanya :
Ustadz, mohon dijelaskan hukum syara’ seputar chatting antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya via sosmed seperti Facebook, Twitter, WhatssApp!
Fatih, Depok


Jawab :
Sebelumnya perlu ditegaskan, tidak benar anggapan bahwa di dunia maya seseorang boleh bicara apa saja secara bebas tanpa terkena dosa, dengan dalih percakapan itu terjadi di dunia maya bukan di dunia nyata. Yang benar, bahwa apa yang ditulis oleh seseorang di dunia maya, secara hukum Islam sama dengan ucapan lisan yang dikeluarkan oleh mulutnya. Kaidah fiqih menyebutkan : Al Kitaab kal khithaab (tulisan itu hukumnya sama dengan ucapan lisan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawaid Al Fiqhiyyah, 8/272-273).

Kaidah itu sejalan dengan apa yang dulu diamalkan oleh Nabi SAW, yaitu berdakwah lewat surat kepada para raja atau kaisar. Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi SAW telah menulis surat kepada kaisar Romawi mengajaknya masuk Islam. (HR Bukhari, no 2782). Dakwah lewat surat ini hakikatnya sama saja dengan dakwah dengan lisan. (‘Atha` Abu Rasytah, Silsilah Ajwibah, 24/10/2-13).

Maka dari itu, seseorang tetap berdosa jika di dunia maya menuliskan kata-kata yang bertentangan dengan akidah/syariah Islam, seperti menyebarkan ide kufur (demokrasi, nasionalisme, sekulerisme, pluralisme, dsb), memaki-maki orang, menulis ucapan kotor atau cabul, memfitnah, menggunjing, dan sebagainya. Sebaliknya seseorang akan mendapat pahala jika menuliskan kata-kata yang mengandung kebaikan (al khair), yaitu menulis tentang Islam (misalnya berdakwah atau menyebarkan tsaqafah Islam) atau apa saja yang tidak bertentangan dengan Islam (misalnya menyebarkan pengetahuan umum yang bermanfaat). Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah dia mengucapkan kebaikan atau diam.” (HR Bukhari, no 5672).

Adapun hukum chatting antara antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya, hukumnya mubah dengan dua syarat; Pertama, terdapat hajat (keperluan) yang dibenarkan oleh syariah Islam, seperti silaturahim, berdakwah, belajar, berobat, meminta fatwa, melakukan akad seperti jual beli, ijarah, utang piutang, dsb. Kedua, ucapan yang ditulis tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Syarat pertama, dasarnya adalah dalil-dalil yang membolehkan adanya interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram jika ada hajat yang dibenarkan syariah, seperti beribadah haji atau berjual beli. Jika tidak ada dalil syar'i yang membolehkan suatu hajat, haram hukumnya ada interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram, termasuk interaksi di dunia maya. Mengapa haram? Karena hukum asalnya laki-laki dan perempuan non-mahram itu wajib infishal (terpisah), baik dalam kehidupan umum (seperti di jalan, kampus), maupun dalam kehidupan khusus (seperti di rumah). Kewajiban infishal ini telah ditunjukkan oleh sejumlah dalil, seperti hadits yang mengatur shaf shalat kaum wanita di belakang shaf kaum laki-laki. Juga hadits yang memerintahkan kaum wanita keluar masjid lebih dahulu setelah shalat jamaah. Juga hadits yang menunjukkan jadwal yang berbeda dalam belajar Islam dengan Rasulullah SAW antara antara kaum wanita dengan kaum laki-laki (HR Bukhari). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fil Islam, hlm. 38-39; Muqaddimah Ad Dustur, 1/317-318).

Syarat kedua, dalilnya ayat atau hadits yang memerintahkan setiap Muslim untuk berkata sesuai syariah. Misal perintah Allah untuk berkata benar (QS Al Ahzab : 70), atau hadits Nabi SAW, ”Seorang muslim yang afdhal adalah siapa saja yang muslim lainnya selamat dari ucapan dan tangannya.” (HR Bukhari & Muslim), dll. (Imam Nawawi, Al Adzkar, Kitab Hifzhil Lisaan, hlm. 283-288).
Maka dari itu, setiap chatting yang tidak memenuhi satu atau dua syarat di atas, hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Misalnya, laki-laki yang memuji kecantikan atau keindahan tubuh teman wanitanya, atau merayunya, atau melamarnya padahal perempuan itu masih bersuami, dsb. Haram pula perempuan menulis kalimat dengan kata-kata yang dapat merangsang syahwat teman laki-lakinya, dsb. Haram pula saling curhat masalah atau aib rumah tangga masing-masing, karena ini bukan hajat yang dibenarkan syariah. Wallahu a’lam.

==============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan  ini.
==============================

Sabtu, 03 Mei 2014

Cara Memasang Lagu MP3 Islami Autoplay Ringan dan Keren pada Blog


Cara Memasang Lagu MP3 Islami Autoplay  Ringan dan Keren pada Blog - Bagi sobat yang memiliki blog pastinya kurang lengkap rasane tanpa pasang lagu pada blog untuk menambah hiburan pembaca plus membuat penikmat blog anda betah berlama lama didepan blog artikel artikelmu. Namun kebanyakan blog - blog yang menggunakan widget mp3 akan mengalami loading yang cukup berat. ternyata hal ini dapat diatasi dengan solusi yang pasti dan teruji . ciyellaa bahasanya sok meyakinkan.

sudah, tdk perlu berlama lama, pasti sobat sudah tidak tahan lagi untuk segera mengetahui rahasia yang amat rahasia ini, ini hanya khusus buat anda, persediaan terbatas. hmm , kumat lagii.. :D

Caranya gimana, pantengin terus ya, tetap stechun di blog ilmu yang bermanfaat.

1. Sobat masuk ke dashboard -> pilih template -> edit html






2. Cari kode </body> dengan bantuan ctrl + f



3. Jika sudah ketemu, copy script mp3 berikut diatas kode </body>

<EMBED ALIGN='CENTER' AUTOSTART='TRUE' HEIGHT='0' LOOP='TRUE' SRC='http://media.shax-dag.ru/Music/users/music___157550_3.mp3' WIDTH='0'/>
4. Tulisan yang berwarna merah adalah url lagu. Kalian bisa menggantinya dengan url lagu yang kalian inginkan.

NB: Url lagu harus diakhiri dengan .mp3 atau .swf





5. Klik pratinjau terlebih dahulu untuk memastikan lagu sudah terpasang benar atau tidak.

6. Jika lagu sudah terdengar, klik "save template"

SIlahkan di check, In Syaa Allah, berhasil deh sob. buktinya lagu di blog ane ini. pake cara ini.
semangat berkreativitas,,,, Allahuakbar.!!! :)




unsri, fkip unsri
                                                               Penulis : Novran Sulisno


Diterapkan di Indonesia, Ternyata ini 50 BAHAYA DEMOKRASI Bagi Negeri Tercinta



Judul Asli 
Khomsuuna Mafsadah Jaliyyah min Mafaasidi'd-Dimoqratiyyah wa'l-Intikhobaat wa'l-Hizbiyyah

Penulis 
Syeikh Abdul Majid bin Mahmud Ar-Reimy

Penerbit 
Daarul Ghaits


Cetakan Pertama 1414 H




1. Demokrasi, partai-partai, dan pemilihan umum merupakan manhaj jahiliyah yang bertentangan dengan Islam.

"Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat dan tidak (pula) kegelapan dengan cahaya." (QS.Faathir: 19-20).
Islam adalah hidayah dan petunjuk sedangkan demokrasi adalah penyimpangan dan kesesatan
"Sungguh telas jelas petunjuk daripada kesesatan." (QS. Al-Baqarah:256)


2. Terjun ke dalam kancah demokrasi mengandung unsur ketaatan kepada orang-orang kafir baik itu orang Yahudi, Nasrani atau yang lainnya.
"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menaati sekelompok orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir setelah kamu beriman." (QS. Ali 'Imran: 100)

"Karena itu janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar.“ (QS. Al-Furqaan: 52)

"Dan janganlah kamu menaati orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung(mu)." (QS. Al-Ahzaab: 48)

3. Sistem demokrasi memisahkan antara dien dan kehidupan.
yakni dengan mengesampingkan syari'at Allah dari berbagai lini kehidupan dan menyandarkan hukum kepada rakyat agar mereka dapat menyalurkan hak demokrasi mereka melalui kotak-kotak pemilu atau melalui wakil-wakil mereka yang duduk di  Parlemen.

4. Sistem demokrasi membuka lebar-lebar pintu kemurtadan dan zindiq
Di bawah naungan sistem thaghut ini memungkinkan bagi setiap pemeluk agama, madzhab atau aliran tertentu untuk membentuk sebuah partai dan menerbitkan mass media untuk menyebarkan ajaran mereka yang menyimpang dari dienullah dengan dalih toleransi dalam mengeluarkan pendapat, maka bagaimana mungkin setelah itu dikatakan: "Sesungguhnya sistem demokrasi itu sesuai dengan syura dan merupakan satu keistimewaan yang telah hilang dari kaum muslimin sejak lebih dari ribuan tahun yang lalu."  Bahkan  ditegaskan oleh sejumlah ‘partai Islam’ bahwa: "Sesungguhnya demokrasi dan beragamnya partai merupakan pluralisme kebinekaan untuk membawa negeri ini menuju masa depan yang lebih baik."

5. Sistem demokrasi membuka pintu syahwat dan sikap permissivisme
Sistem ini menghalalkan segala cara seperti money politics, minum arak, mabuk-mabukan, bermain musik, berbuat kefasikan, berzina, menjamurnya gedung bioskop dan hal-hal lainnya yang melanggar aturan Allah di bawah semboyan "menjaga kebebasan individu.” Anehnya pengikut demokrasi mengutip ayat dengan aniaya,”Janganlah kamu masuk dari satu pintu, tapi masuklah dari pintu-pintu yang berlainan.” (QS.Yusuf:67)

6. Sistem demokrasi membuka pintu perpecahan dan perselisihan
Yakni mendukung program-program kolonialisme yang bertujuan memecah-belah dunia Islam ke dalam sukuisme, nasionalisme, fanatisme golongan dan kepartaian:

"Dan sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Rabbmu, maka bertaqwalah kepada-Ku." (QS.Al-Mukminun: 52)

"Dan berpegang teguhlah kamu semua kepada tali (dien) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS. Ali 'Imran: 103)

"Dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu gagal dan hilang kekuatanmu." (QS. Al-Anfal: 46)

7. Pengikut demokrasi harus mengakui institusi-institusi dan prinsip-prinsip kekafiran
Seperti piagam PBB, deklarasi Dewan Keamanan, undang-undang kepartaian dan ikatan-ikatan lainnya yang menyelisihi syari'at Islam. Jika ia tidak mau mengakuinya, maka ia dilarang untuk melaksanakan aktivitas kepartaiannya dan dituduh sebagai seorang ekstrim dan teroris, tidak mendukung terciptanya perdamaian dunia dan kehidupan yang aman.

8. Sistem demokrasi menghilangkan hukum-hukum syar'i 
Seperti: jihad, hisbah, amar ma'ruf nahi munkar, hukum terhadap orang yang murtad, pembayaran jizyah, perbudakan dan hukum-hukum lainnya.


9. Orang-orang murtad dan munafiq dalam naungan sistem demokrasi dikategorikan ke dalam warga negara yang potensial, baik dan mukhlis, padahal dalam tinjauan syar'i mereka tidak seperti itu.
10. Demokrasi dan pemilu bertumpu kepada suara mayoritas tanpa tolok ukur yang syar'i.
"Dan jika kamu mentaati kebanyakan orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah." (QS. Al-An'am: 116)
"Akan tetapi kebanyakan manusia itu tidak mengetahui." (QS. Al-A'raf: 187)
"Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur." (QS.Saba': 13)

11. Sistem ini membuat kita lengah akan tabiat permusuhan antara jahiliyah dan Islam, antara haq dan batil, karena keberadaan salah satu di antara keduanya mengharuskan lenyapnya yang lain
Barangsiapa mengira bahwa dengan pemilihan umum fraksi-fraksi jahiliyah akan menyerahkan semua institusi-institusi mereka kepada Islam, ini jelas bertentangan dengan rasio, nash dan sunan (keputusan Allah) yang telah berlaku atas umat-umat terdahulu:
"Tiadalah yang mereka nantikan melainkan (berlakunya) sunnah (Allah yang telah berlaku) atas orang-orang yang terdahulu. Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapati perubahan bagi sunnatullah dan sekali-kali tidak (pula) akan mendapati perubahan bagi sunnatullah itu." (QS.Faathir: 43)

12. Sistem demokrasi akan menyebabkan terkikisnya nilai-nilai aqidah
Menyebabkan tersebarnya bid'ah, tidak dipelajari dan disebarkannya aqidah yang benar kepada manusia, karena ajaran-ajarannya menyebabkan terjadi perpecahan di kalangan anggota partai, bahkan dapat menyebabkan seseorang keluar dari partai tersebut sehingga dapat mengurangi jumlah perolehan suara dan pemilihnya.

13. Sistem demokrasi tidak membedakan antara orang alim dengan orang jahil, antara orang mukmin dengan orang kafir, dan antara laki-laki dengan perempuan, karena mereka semuanya memiliki hak suara yang sama, tanpa dilihat kelebihannya dari sisi syar'i. 
"Katakanlah! Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. Az-Zumar: 9)

"Maka apakah orang yang beriman itu sama seperti orang yang fasiq? Mereka tidaklah sama." (QS. As-Sajdah: 18)

"Maka apakah Kami patut menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)?" (QS.Al-Qalam: 35)

"Dan anak laki-laki (yang ia nadzarkan itu) tidaklah seperti anak perempuan (yang ia lahirkan)." (QS.Ali Imran: 36)

14. Sistem ini menyebabkan terjadinya perpecahan di kalangan para aktivis dakwah
Berkiprahnya sebagian mereka ke dalam sistem ini mau tidak mau akan membuat mereka mendukung dan membela demokrasi serta berusaha untuk mengharumkan nama baik partainya. Pada gilirannya akan memusuhi siapa yang dimusuhi oleh sistem ini dan mendukung serta membela siapa yang didukung dan dibela oleh sistem ini.

15. Di bawah naungan sistem demokrasi permasalahan wala' dan bara' menjadi samar
Sebagian orang yang menggeluti sistem ini menegaskan bahwa perselisihan mereka dengan partai sosialis, partai komunis dan partai-partai sekuler lainnya hanya sebatas perselisihan di bidang program saja bukan perselisihan di bidang manhaj ibarat perselisihan yang terjadi antara empat madzhab, dan mereka mengadakan ikatan perjanjian dan koalisi untuk tidak mengkafirkan satu sama lain dan tidak mengkhianati satu sama lain. Mereka mengatakan, adanya perselisihan jangan sampai merusakkan kasih sayang antar sesama!!


16. Sistem demokrasi akan mengarah pada tegaknya koalisi partai Islam dengan partai sekuler demi meraih kekuasaan baik di tingkat lokal maupun nasional, bahkan internasional.

17. Terjun ke kancah demokrasi akan mengakibatkan rusaknya nilai-nilai akhlaq yang mulia seperti kejujuran, transparansi (keterusterangan) dan memenuhi janji, dan menjamurnya kedustaan, berpura-pura (basa-basi) dan ingkar janji.
Akan melahirkan sifat sombong dan meremehkan orang lain serta bangga dengan pendapatnya masing-masing karena yang menjadi inti permasalahan adalah mempertahankan pendapat.

"Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada di sisi mereka (masing-masing)."
(QS. Al-Mukminun: 53)

19. Mengakui demokrasi berarti menikam (menghujat) para Rasul dan risalah (misi kerasulan) mereka.
Kalau al-haq (kebenaran) diketahui melalui suara terbanyak dari rakyat, maka tidak ada artinya diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab-kitab, apalagi biasanya ajaran yang dibawa oleh para Rasul banyak menyelisihi mayoritas manusia yang menganut aqidah yang sesat dan menyimpang dan memiliki tradisi-tradisi jahiliyah.

19.  Sistem demokrasi membuka pintu keraguan dan syubhat serta menggoncangkan aqidah umat Islam.Terlebih lagi kita hidup di masa dimana ulama robbaninya sangat sedikit sedang kebodohan tersebar di mana-mana. Maka lantaran terbatasnya ilmu, banyak orang awam yang jiwanya lemah dan goncang dalam menghadapi gelombang besar dan arus deras dari berbagai partai, surat kabar, dan pemikiran-pemikiran yang destruktif.


20. Melalui dewan-dewan perwakilan dapat diketahui bahwa sesungguhnya sistem demokrasi berdiri di atas asas tidak mengakui adanya Al-Hakimiyah Lillah (hak pemilikan hukum bagi Allah)
Terjun ke dalam sistem demokrasi kalau bertujuan untuk menegakkan argumen-argumen dari Al-Qur’an dan Sunnah maka hal ini tidak mungkin diterima oleh anggota dewan karena yang dijadikan hujjah oleh mereka adalah suara mayoritas dan mau tidak mau kita harus mengakui suara mayoritas tersebut, maka bagaimana kita akan menegakkan hujjah dengan Al-Qur’an dan Sunnah sedangkan mereka tidak mengakui keduanya.

21. Sistem demokrasi bertentangan dengan prinsip taghyir (perubahan) dalam Islam yang dimulai dari mencabut segala yang berbau jahiliyah dari akar-akarnya lalu mengishlah (memperbaiki) jiwa-jiwa manusia.
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada diri mereka sendiri." (QS. Ar-Ra'du: 11)

Maka prinsip perbaikan ekonomi, politik dan sosial adalah mengikuti perbaikan jiwa manusia-manusianya, bukan sebaliknya.

22. Sistem ini bertentangan dengan nash-nash yang qath'i yang mengharamkan menyerupai orang-orang kafir baik dalam akhlak, gaya hidup, tradisi ataupun sistem dan perundang-undangan mereka.
Sistem demokrasi dan pemilu dapat mengestablishkan (mengukuhkan posisi) orang-orang kafir dan munafiq untuk memegang kendali kekuasaan atas kaum muslimin.

"Janji-Ku (untuk menjadikan keturunan Nabi Ibrahim sebagai pemimpin) ini tidak mengenai orang-orang dzalim." (QS. Al-Baqarah: 124)

"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisaa': 141)

Berapa banyak orang-orang muslim yang awam tertipu dengan sistem seperti ini sehingga mereka mengira bahwa pemilu adalah cara yang syar'i untuk memilih seorang pemimpin!!

23. Demokrasi mengaburkan dan meruntuhkan pengertian syura.
Syura berbeda dengan demokrasi dalam tiga prinsip dasar:

a. Dalam sistem syura, pembuat dan penentu hukum adalah Allah Ta'ala: "Menetapkan hukum itu adalah hak Allah." (QS.Al-An'am: 57)
Sedangkan demokrasi tidak seperti itu karena penentu hukum dan kebijaksanaan berada di tangan suara mayoritas.

b. Syura dalam Islam hanya diterapkan dalam masalah-masalah ijtihadi yang tidak ada nashnya ataupun ijma', sedangkan demokrasi tidaklah demikian.

c. Syura dalam Islam hanya terbatas dilakukan oleh orang-orang yang termasuk dalam Ahlu'l-Halli wa'l-Aqdi, orang-orang yang berpengalaman dan mempunyai spesifikasi tertentu, sedangkan demokrasi tidak seperti itu.

24. Terjun ke dalam demokrasi akan dihadapkan pada perkara-perkara kufur dan menghujat syariat Allah, mengolok-oloknya dan mencemooh orang-orang yang berusaha untuk menegakkannya.
Setiap kali dijelaskan kepada mereka bahwa hukum yang mereka buat bertentangan dengan ajaran Islam, mereka akan mencemooh syariat Islam yang bertentangan dengan undang-undang mereka dan mencemooh orang-orang yang berusaha untuk memperjuangkannya.

"Oleh sebab itu berilah peringatan, karena peringatan itu sangat bermanfaat." (QS. Al-A'la: 9)

"Dan janganlah kamu memaki-maki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (QS. Al-An'am: 108)

25. Masuk kancah demokrasi dapat menyingkap data-data tentang harakah Islamiyah dan sejauh mana peran dan pengaruhnya terhadap rakyat.
Pada gilirannya harakah tersebut akan dihabisi dan dimusnahkan sampai ke markasnya. Maka jelas hal ini sangat merugikan dan membahayakan sekali.

26. Demokrasi akan membuat harakah Islamiyah dikendalikan oleh orang-orang yang tidak kufu' (yang tidak memiliki pengetahunan dan pemahaman tentang Dien yang cukup).
Yang menjadi pemimpin harus sesuai dengan keputusan partai dalam rapat kerja maupun pelaksanaan programnya harus sesuai dengan asas pemilu.

Dari hasil kajian dan pemantauan langsung di lapangan telah terbukti gagal dan tidak ada manfaatnya sistem ini, di mana banyak para aktivis dakwah di pelbagai negara seperti Mesir, Aljazair, Tunisia,Yordania, Yaman, dan lain-lain yang telah ikut berperan dalam pentas demokrasi ini,  hasilnya sama-sama telah diketahui "hanya sekedar mimpi dan fatamorgana“.

27. Sistem demokrasi akan menyimpangkan alur shahwah Islamiyah (kebangkitan Islam) dari garis perjalanannya.
Bahkan melalaikan akan tujuan dasarnya dan juga akan menjurus kepada perubahan total yang mendasar dan menyeluruh, yang hanya bertumpu pada prediksi dan khayalan belaka.

28. Diberlakukannya sistem demokrasi berarti menafikan peran ulama dan menghilangkan kedudukan mereka di mata masyarakat.
Padahal merekalah yang memiliki ilmu dan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, karena mereka sudah tidak lagi ditaati dan dijadikan sebagai pemimpin lantaran kebijaksanaan hukum berada di tangan mayoritas.


29. Sistem demokrasi memupuskan minat dan semangat untuk mendalami ilmu syar'i dan tafaqquh fi'd-dien dan menyibukkan manusia dalam hal-hal yang tidak bermanfaat.

30. Sistem demokrasi menyebabkan terhentinya ijtihad, karena tidak ada istilah mujtahid dan muqollid dalam barometer demokrasi, semuanya adalah mujtahid tanpa perlu memiliki perangkat ijtihad atau melihat kepada dalil-dalil syar'i.
31. Sistem ini dapat menyebabkan hancur dan binasanya harakah Islamiyah
Seringkali harakah-harakah ini bertikai dan berkonfrontasi dengan orang-orang yang menyelisihi mereka tanpa mempunyai kemampuan dan persiapan untuk menghadapi musuh. 
Menurut sebagian aktivis dakwah, tujuan mereka masuk ke dalam sistem ini adalah untuk menegakkan hukum Allah. Padahal mereka tidak akan mewujudkannya kecuali dengan mengakui bahwa rakyat adalah sebagai penentu dan pembuat hukum, ini berarti ia telah menghancurkan tujuan (yang ingin dicapainya) dengan sarana yang dipergunakannya (self destruction).


32. Demokrasi adalah sebuah sistem yang menipu rakyat. Dengan propagandanya hukum berada di tangan rakyat dan rakyatlah sebagai pemegang keputusan, padahal pada hakekatnya tidaklah demikian.


33. Demokrasi menyita dan menghabiskan waktu dan tenaga para ulama dan aktivis dakwah, dan membuat mereka lalai dari membina umat dan dari berkonsentrasi untuk mengajarkan dienul Islam kepada manusia.

34. Dalam sistem demokrasi kekuasaan dibatasi sampai pada masa tertentu.
Jika masanya telah berakhir maka ia harus turun untuk digantikan dengan yang lainnya, kalau tidak maka akan terjadi pertikaian, padahal bisa jadi sebenarnya dialah yang paling berhak karena memiliki kemampuan dan kecapakan yang memenuhi persyaratan sebagai seorang pemimpin, namun karena masa jabatannya telah habis maka ia diganti oleh orang lain yang tidak memiliki kemampuan seperti dirinya sehingga membuka pintu fitnah.

35. Dewan-dewan perwakilan adalah dewan-dewan thaghut yang tidak dapat dipercaya untuk mengakui bahwa pemilik dan penentu hukum secara mutlak adalah Allah, maka tidak boleh duduk bersama mereka di bawah payung demokrasi
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Quran, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan dicemoohkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian) tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam." (QS. An-Nisaa': 140)

"Dan apabila kamu melihat orang-orang menghina ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini) maka janganlah kamu duduk lagi bersama orang-orang yang dzalim itu sesudah (larangan) itu." (QS. Al-An'am: 68)

36. Demokrasi pada hakekatnya menikam (menghujat) Allah serta melecehkan hikmah dan syariat-Nya.
Pertama, sesungguhnya Allah telah mengutus para Rasul dan mewajibkan manusia untuk menaati mereka, mengancam orang yang tidak taat dengan neraka, menurunkan kitab-kitab suci sebagai pemutus perkara di antara manusia. Dia menghalalkan dan mengharamkan, memuji dan mencela, menghinakan dan memuliakan, mengangkat suatu kaum dan menjatuhkan kaum yang lain tanpa memandang dan melihat kondisi dan keadaan yang menyelisihi ajaran para Rasul. Bahkan ketika para Rasul tersebut datang, mayoritas manusia dalam kesesatan. Maka sekiranya demokrasi dan hak membuat dan memutuskan hukum yang berada di tangan rakyat itu benar, berarti semua perbuatan yang telah dilakukan Allah ini sia-sia belaka. Maha Suci Allah atas semua hal ini.

Kedua, jika demokrasi itu haq niscaya diturunkannya kitab-kitab suci dan diutusnya para Rasul merupakan tindakan semena-mena dan zalim serta berbenturan dengan pendapat dan hak manusia untuk menghukumi mereka dengan hukum mereka sendiri. Maha Suci Allah dari segala bentuk kedzaliman.
Ketiga, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya hukum tentang jihad dan tumpahnya darah orang-orang kafir yang menentang Islam serta hukum membayar jizyah adalah tindak kedzaliman bagi mereka dan bertentangan dengan pendapat-pendapat mereka yang destruktif.


37. Di bawah naungan sistem demokrasi berbagai bid'ah dan kesesatan dengan berbagai macam pola tumbuh subur.
Orang-orang yang menyerukan berbagai thoriqot dan firqoh sesat seperti Syiah, Rafidlah, Sufiah, Mu'tazilah, Kebatinan, dan lain-lainnya pun bermunculan. Bahkan di bawah naungan sistem ini mereka mendapatkan dukungan dan dorongan dari orang-orang munafik yang berada di dalamnya dan juga dari kekuatan-kekuatan yang terselubung dari pihak luar.

Sebaliknya bertubi-tubi tuduhan dan dakwaan yang ditujukan kepada para aktivis dakwah dengan menjelekkan citra mereka di mata masyarakat umum sehingga mereka dijuluki sebagai pencari kedudukan, harta dan jabatan, dan mereka juga dijuluki sebagai penjilat dan masih banyak lagi julukan-julukan dusta lainnya sebagai akibat diberlakukannya asas bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat serta menghujat harga diri orang lain.


38. Orang yang berada di dalam sistem ini dipaksa untuk bergabung dalam satu barisan bersama partai-partai murtad dan zindiq dalam mempertahankan prinsip-prinsip jahiliyah seperti deklarasi-deklarasi internasional, kebebasan pers, kebebasan berpikir, kebebasan etnis, dll.

39. Sistem ini akan mengakibatkan hancurnya perekonomian dan disia-siakannya harta rakyat.
APBN akan dialokasikan oleh partai-partai berkuasa demi memenuhi ambisi mereka dengan membangun gedung-gedung dan menjalankan kampanye pemilihan umum sesuai dengan yang mereka rencanakan dan agar partai-partai tersebut dapat mewujudkan pembelian dukungan (penggalangan dan pengumpulan massa) dengan iming-iming materi yang menggiurkan.



40. Sistem ini memadukan antara haq dan bathil, jahiliyah dan Islam, serta antara ilmu dan kebodohan.

41. Demokrasi mencabik-cabik jati diri umat Islam dan menjatuhkan kewibawaan mereka melalui penghujatan atas syari'at.
Tuduhan bahwa syari'at Islam sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zaman, juga melalui pengebirian sejarah dan hukum Islam dan mengilustrasikan bahwa Islam itu diktator tidak seperti demokrasi.


42. Demokrasi berarti meleburkan umat Islam secara membabi buta ke dalam satu wadah bersama orang-orang barat dari golongan Yahudi dan Nasrani yang memendam dendam kesumat kepada umat Islam.

43. Sistem ini akan membuat labilnya keamanan suatu negeri dan terjadinya persaingan antar partai yang tidak berujung pangkal.
Manakala sistem ini diterapkan di suatu negara, niscaya akan tersebar rasa takut, cemas, persaingan antar penganut aqidah, aliran, fanatisme golongan dan keturunan, sikap oportunis dan bentuk-bentuk persaingan tidak sehat lainnya.


44. Kalaupun ada kemaslahatan yang dapat dipetik dari berkiprah dalam demokrasi dan pemilihan umum, kemaslahatan ini masih bersifat parsial dan masih samar jika dibandingkan dengan sebagian kerusakan besar yang ditimbulkannya apalagi jika dibandingkan dengan keseluruhannya.


45. Demokrasi adalah aliran dan sistem yang paling berbahaya yang dipraktekkan di dunia saat ini, ia merupakan induk kekafiran, dimana memungkinkan setiap aliran dan agama, baik itu Yahudi, Nasrani, Majusi, Budha, Hindu dan Islam untuk hidup di bawah naungannya.


46. Dalam barometer demokrasi semua pendapat harus dihargai dan didengar, mereka berhak untuk mempraktekkan dan mengamalkan aqidah mereka dengan seluruh sarana dan fasilitas yang ada (kecuali untuk mengamalkan Islam pasti dilarang).

Cukuplah hal ini sebagai tanda zindiq dan keluar dari Islam, maka bagaimana mungkin dikatakan sesungguhnya demokrasi itu sesuai dengan Islam???

47.Orang yang berkiprah dalam demokrasi akan rusak niatnya, karena setiap partai berusaha dan berambisi untuk membela partainya serta memanfaatkan semua fasilitas dan sarana yang ada untuk menghimpun dan menggalang massa yang ada di sekitarnya, khususnya sarana yang bernuansa religius seperti ceramah, tausiyah, ta'lim, shadaqah dan lain-lain ditujukan untuk meraih kekuasaan.


Ternyata, Inilah 10 Bahaya Hizbut Tahrir Indonesia bagi Pembencinya






Mungkin dari kita ada yang sudah mengenal apa itu HTI? Tapi ada juga mungkin yang belum tahu apakah HTI itu? HTI adalah gerakan Hizbut Tahrir Indonesia yang mengajak anggotanya menegakkan kembali syari’ah dalam kehidupan pribadinya dan melanjutkan kehidupan Islam di masyarakat secara kultural (opini publik) dan struktural (melalui transformasi negara menjadi Daulah Khilafah). Namun, banyak yang mencoba untuk menjelekkannya, membencinya, lalu apakah alasanya, maka kemungkinanya adalah.
Berikut 10 alasan mengapa mereja mewanti wanti jangan sampai ikutan HTI:
1. Jadi kritis, tidak mau ikut-ikutan dalam soal aqidah atau ibadah, semua jadi ditanya dalil aqli dan naqlinya. Sepertinya seakan-akan nenek moyang kita pada sesat semua.
2. Jadi dikit-dikit hukum syara’. Mau apa saja tanya hukum syara’nya gimana, halal-haramnya gimana, jadi terikat gini, ribet banget. Kenapa gak yang penting manfaatnya, happynya, soal halal-haram ntar saja … ?
3. Jadi gak boleh pacaran. Katanya pacaran itu haram karena mendekati zina, dan kalau masih juga pacaran pasti kena sanksi, minimal tidak diizinkan ikut dalam pembinaan intensif lagi.
4. Jadi gak boleh ambil KPR, KKKB atau kredit berbunga lainnya karena itu riba. Katanya yang dosa itu pembayar riba, penikmat riba, pencatatnya dan saksinya. Penikmat riba 1 dirham dosanya setara dengan 30 kali berzina. Wah pasti jadi susah punya rumah, kendaraan ataupun bisnis.
5. Jadi gak boleh menyuap petugas, apakah itu dalam urusan administrasi ataupun mendapatkan proyek. Alamat segala urusan bakal lamaaa.
6. Jadi mawas politik. Setiap peristiwa politik selalu disoroti secara Islam. Masak Islam dibawa-bawa terus dalam memikirkan politik. Penggadaian Sumber Daya Alam ke asing disorot secara Islam. Aktivitas intelijen asing disorot secara Islam. Darurat narkoba disorot secara Islam. Bahkan gerakan separatis seperti di Papua pun disorot secara Islam. Islam koq kemana-mana.
7. Jadi enggan dijadikan pejabat . Padahal jadi pejabat seperti Bupati, Gubernur atau Menteri itu pasti enak. Tapi koq aneh, katanya gak boleh menjadi hukkam alias penguasa jika hukum yang wajib diterapkannya ada yang bertentangan dengan Islam, sementara dia tak bisa apa-apa.
8. Jadi wajib nambah ilmu. Kalau ikut HT katanya tiap minggu harus ikut kajian Islam intensif minimal 2 jam, terus ada dirosah fardhiyah setiap hari, termasuk baca al-Qur’an dan buku-buku bermutu lainnya. Jadi kapan nonton sinetronnya ? atau nggossip selebritinya ?.
9. Jadi wajib berdakwah, mengontak orang, dan menjelaskan segala sesuatu tentang Islam (aqidah, syariah, khilafah), termasuk menjadi contoh hidup penegak syariah bagi mad’u di sekitarnya. Wah tentunya capek sekali, jadi jarang ada waktu untuk santai, ngerumpi atau main game banyak-banyak, padahal masih muda.
10. Jadi sering dianggap asing. Pengemban dakwah harus lebih pandai bersyukur dan bersabar, bila sering dimusuhi oleh kaum sekuler-liberal, termasuk juga pemerintah yang berhaluan sekuler, baik yang demokratis maupun diktator. Pengemban dakwah juga sering difitnah sebagai teroris-radikal, atau disalahpahami oleh sesama aktivis dakwah sebagai menggembosi suara untuk partainya. Sementara itu, jika ada yang mau menyumbang ke HTI, anggota HTI harus tanya dulu ke pimpinan pusat, boleh tidak menerima sumbangan itu, dan seringnya dijawab tidak boleh. Jadi memang repot betul dakwah model HTI ini.
 Sumber :
Tulisan Prof Fahmi Amhar, dengan penyesuaian bahasa.

fb comment:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...