Selasa, 24 Desember 2013

HUKUM BERJUANG DI PARLEMEN DALAM SISTEM DEMOKRASI MENURUT PANDANGAN ISLAM

Sebagai kaum muslim, kita menyadari akan adanya ketentuan Syariat mengenai kebolehan atau tidak kaum muslim ketika berada pada tampu sistem saat ini. terkait permasalahan ini tidak boleh dipahami sebagai masalah ijtihadiyah , sebab dalil-dalil  yang mengharamkan memasuki dan berkecimpung di dalam parlemen dilalahnya adalah pasti

Ijtihad sendiri hanya berlaku pada perkara perkara yang melibatkan daiil-dalil yang bersifat dzaniiyah . Adapun jika suatu perkara hanya melibatkan dalil dalil yang bersifat qathiy maka tidak ada ijtihad di dalamnya..

Adapun dalil-dalil yang mengharamkan kaum muslim berkecimpung dalam pemilu dan parlemen adalah sebagai berikut :

Pertama : Larangan duduk di majelis yang memperolok-olok dan mendustakan ayat-ayat Allah SWT, 
 Al Quran telah menyatakan dengan sangat jelas :

" Jika Kamu melihat orang orang yang mengolok-olok ayat - ayat kami, maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga mereka mengalihkan kepada pembicaraan lain, Dan jika kalian dilupakan setan (sehingga duduk di forum itu) , maka setelah kamu ingat , janganlah kalian duduk bersama-sama orang orang dzalim itu
(QS. al-Anam : 68)

Ayat ini diperkuat dgn firman Allah :

" Dan sesungguhnya Allah telah menurunkan atas kamu, di dalam al Kitab ini, Bahwa apabila kamu mendengar ayat ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain, sebab (Jika kalian melakukan seperti itu )
maka kamu seperti mereka.
(An -Nisa :140)

Ayat-ayat ini dilalahnya Qathiy . dari sisi hukum kita bisa menyimpulkan bahwa, orang yang duduk di suatu forum yang mengolok-olok ayat Allah dan mengingkari ayat-ayat Allah. telah terjatuh perbuatan haram,

FAKTA menunjukkan sangat jelas bahwa, sistem aturan parlemen yang ada di negeri ini telah memperolok-0lok dan menginkari ayat-ayat Allah . Tidak hanya itu saja , lembaga ini secara sistemik telah melontarkan aturan kufur yang bertentangan dengan Islam. dapat kita lihat Hukum perbankan yang ribawi, sistem peradilan yang disangga olehu hukum positif barat, sistem pemerintahan demokratis, liberalisme, pluralism, kapitalisme, HAM dll,

Persoalannya bukan bagaimana menempatkan kaum muslim sebanyak - banyaknya di parlemen , akan tetapi bagaiamana merubah sistem aturan parlemen, Sebab selama sistem aturan parlemen tidak berubah , maka kaum muslim tidak akan bisa berbuat apapun, Kasus FIS di Aljazair dan IM di MESIR harusnya dijadikan pelajaran berharga bagi kaum muslim.

Sayangnya aturan main PEMILU dan PARLEMEN telah melarang partai Islam untuk mengubah asas dan dasar negara berdasarkan Al Quran dan Sunnah.

Ini semua membuktikan bahwa, melibatkan diri dalam parlemen dan pemilu merupakan bentuk pengakuan sadar atau tidak sadar terhadap sistem kufur itu sendiri,  Selain itu sistem aturan parlemen dan pemilu akan menyeret siapa saja yang terlibat di dalamnya pada tindakan HARAM dan dimurkai Allah SWT.

KEDUA, Ada larangan untuk berhukum dengan aturan yang tidak lahir dari Aqidah Islam,. pada dasarnya sistem aturan yang mengatur pemilu dan parlemen sama sekali tidak lahir dari aqidah Islam. seluruh aturannya muncul dari paham SEKULERISME dan DEMOKRASI yang sangat bertentangan dengan Islam

Allah telah berfirman :
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.
(TQS al-An’am [6]: 57) .


Masih banyak lagi Nash Al Quran yang bisa kita baca seperti ;

“Maka demi Rabbmu, sekali-kali mereka belumlah beriman sampai mereka menjadikanmu (hai Muhammad) sebagai hakim di dalam perselisihan yang terjadi di antara mereka, kemudian mereka tidak mendapati rasa berat di dalam hati mereka, dan mereka pun pasrah dengan sepenuhnya.”
(QS. an-Nisa’: 65)

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.
(TQS al-Maidah [5]: 49)

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.
(TQS an-Nahl [16]: 116)


Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.
(QS: Al-A'raf Ayat: 40)

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
(TQS al-Maidah [5]: 50) ,


Wallâh a’lam bi ash-shawab.

fb comment:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...